Entri Populer

Selasa, 05 November 2013

PENGALAMAN BAIK

PERAN KPMD DALAM MENGAWASI PENGEMBALIAN DANA SPP



BAGI para pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd.) khususnya Kader Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (KMPMD) di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, peran dan tanggung jawab dalam membina Kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) agar tepat waktu dalam pengembalian pinjaman merupakan bagian tugas dan tanggung jawab moral sebagai KMPD yang dipercaya masyarakat desa.

SPP merupakan salah satu urat nadi kegiatan UPK Kecamatan Jebus, terutama untuk mendukung kegiatan UPK. Sebagai pengelola dana bergulir untuk kaum perempuan yang ingin mengembangkan usaha, para pengurus UPK Kecamatan Jebus amat berhati-hati dalam menyalurkan dana bergulir dan pengembalian pinjaman setiap bulan. Meski harus bekerja keras, karena UPK juga yang mengelola berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan keberlanjutan program nasional tersebut, fokus pengembangan dana pinjaman juga tak bisa dianggap sebagai pekerjaan sepele. Selain UPK, memang dalam pelaksanaan kegiatan PNPM MPd., masih ada lembaga-lembaga lain yang ikut berperan, akan tetapi untuk masalah SPP ini hanya UPK yang terlibat secara langsung dalam tertib administrasi. Sebab, sampai saat ini, UPK belum mempunyai staf yang secara langsung melakukan penagihan atau pengembalian  kelompok SPP kepada UPK.  

Sebagai contoh, UPK Kecamatan Jebus pada Agustus 2013 lalu tercatat menggulirkan dana SPP sebesar Rp. 28.493.200 dari  Rp.1.595.691.800 total dana yang dikelola UPK.  Angka tersebut merupakan angka terendah untuk tunggakan di semua kecamatan se Bangka Barat. Salah satu penyebab minimnya tunggakan di kecamatan Jebus adalah karena besarnya peran KPMD dalam memfasilitasi kelompok dalam pengajuan proposal dana  SPP di tiap-tiap desa. KPMD mulai dari awal penyiapan proposal sampai suatu kelompok menyelesaikan kewajiban membayar angsuran bulanan, baik pokok maupun jasa kepada UPK, KPMD ikut berperan. Dalam pembuatan dan pengajuan proposal memang ada beberapa formulir  yang harus diketahui KPMD sebelum proposal desa dan  kelompok SPP dinyatakan layak. Misalnya, Form. 8d tentang Rencana Kegiatan Kelompok yang harus diisi Kelompok SPP, para KPMD harus tahu jumlah pengembalian angsuran bulanan Kelompok SPPd. Hal ini penting dilakukan, karena secara tidak langsung KPMD telah melakukan verifikasi awal dalam pengajuan pinjaman dana bergulir Kelompok SPP. Verifikasi awal terhadap Kelompok SPP dilakukan oleh KMD,  karena KMPD yang mengetahui kehidupan keseharian para anggota kelompok SPP tersebut daripada pengetahuan pengurus  UPK, FK, FT, PL atau TV. Para KPMD berasal dari desa dan sudah saling mengenal.

Karena itu, di Kecamatan Jebus ada kesepakatan tidak tertulis bahwa proposal Kelompok SPP akan diverifikasi lebih lanjut oleh TV apabila KPMD  memberikan rekomendasi proposal yang diajukan. Pendapat dan masukan KPMD hal yang wajib didengar oleh TV, FK maupun UPK. Pada saat dana bergulir disalurkan UPK kepada Kelomppk SPP, para KPMD wajib untuk mengontrol batas waktu pengembalian Kelompok SPP yang sudah jatuh tempo.  Para KPMD membantu UPK untuk mengingatkan para anggota Kelompok SPP agar segera melunasi angsuran dana SPP kepada UPK. Secara tidak langsung KMPD diberikan beban moral dalam penagihan angsuran bulanan Kelompok SPP, karena atas rekomendasi KPMD, maka Kelompok SPP mendapat penyaluran dana dari UPK. Hal itulah yang selama ini dilakukan KPMD, sehingga menyebabkan tunggakan angsuran bulan Kelompok SPP di Kecamatan Jebus tidak terlalu besar.

Berdasarkan data, di Desa Sungai Buluh misalnya, pengembalian angsuran SPP mencapai 100 %  atau tanpa tunggakan karena Atteni sebagai KPMD sangat aktif dalam mengawasi pinjaman dana bergulir dari UPK. Demikian pula, di Tumbak  Petar (Elly), Ketap (Rio), Sinar Manik (Asikin), Air Kuang (Tian) dan Mislak, tingkat pengembalian pinjaman dana bergulir mencapai seratus persen. Sedangkan KPMD Desa Jebus, Susan dan Elsi, karena kurang aktif, tingkat pengembalian dana SPP mencapai 99% dan Ranggi Asam hanya 86 % karena KMPD tidak aktif. Dapat disimpulkan, bahwa apabila KPMD di setiap desa yang mendapat alokasi dana bergulir SPP aktif mengawasi pengembalian dana bergulir SPP, maka Kelompok SPP tersebut melunasi angsuran bulanan SPP teat waktu alias tanpa tunggakan.


(Penulis Mimalin Titah, Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan, Kecamatnan Jebus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar