PERAN KPMD DALAM MENGAWASI
PENGEMBALIAN DANA SPP
BAGI para pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM MPd.) khususnya Kader Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (KMPMD) di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, peran dan
tanggung jawab dalam membina Kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) agar
tepat waktu dalam pengembalian pinjaman merupakan bagian tugas dan tanggung
jawab moral sebagai KMPD yang dipercaya masyarakat desa.
SPP merupakan salah satu urat nadi kegiatan UPK
Kecamatan Jebus, terutama untuk mendukung kegiatan UPK. Sebagai pengelola dana
bergulir untuk kaum perempuan yang ingin mengembangkan usaha, para pengurus UPK
Kecamatan Jebus amat berhati-hati dalam menyalurkan dana bergulir dan
pengembalian pinjaman setiap bulan. Meski harus bekerja keras, karena UPK juga
yang mengelola berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pelestarian dan keberlanjutan program nasional tersebut, fokus pengembangan
dana pinjaman juga tak bisa dianggap sebagai pekerjaan sepele. Selain UPK,
memang dalam pelaksanaan kegiatan PNPM MPd., masih ada lembaga-lembaga lain
yang ikut berperan, akan tetapi untuk masalah SPP ini hanya UPK yang terlibat
secara langsung dalam tertib administrasi. Sebab, sampai saat ini, UPK belum mempunyai
staf yang secara langsung melakukan penagihan atau pengembalian kelompok SPP kepada UPK.
Sebagai contoh, UPK Kecamatan Jebus pada Agustus 2013
lalu tercatat menggulirkan dana SPP sebesar Rp. 28.493.200 dari Rp.1.595.691.800 total dana yang dikelola UPK. Angka
tersebut merupakan angka terendah untuk tunggakan di semua kecamatan se Bangka
Barat. Salah satu penyebab minimnya tunggakan di kecamatan Jebus adalah karena
besarnya peran KPMD dalam memfasilitasi kelompok dalam pengajuan proposal dana SPP di tiap-tiap desa. KPMD mulai dari awal
penyiapan proposal sampai suatu kelompok menyelesaikan kewajiban membayar angsuran
bulanan, baik pokok maupun jasa kepada UPK, KPMD ikut berperan. Dalam pembuatan
dan pengajuan proposal memang ada beberapa formulir yang harus diketahui KPMD sebelum proposal desa
dan kelompok SPP dinyatakan layak. Misalnya,
Form. 8d tentang Rencana Kegiatan Kelompok yang harus diisi Kelompok SPP, para KPMD
harus tahu jumlah pengembalian angsuran bulanan Kelompok SPPd. Hal ini penting
dilakukan, karena secara tidak langsung KPMD telah melakukan verifikasi awal
dalam pengajuan pinjaman dana bergulir Kelompok SPP. Verifikasi awal terhadap
Kelompok SPP dilakukan oleh KMD, karena KMPD
yang mengetahui kehidupan keseharian para anggota kelompok SPP tersebut daripada
pengetahuan pengurus UPK, FK, FT, PL
atau TV. Para KPMD berasal dari desa dan sudah saling mengenal.
Karena itu, di Kecamatan Jebus ada kesepakatan tidak
tertulis bahwa proposal Kelompok SPP akan diverifikasi lebih lanjut oleh TV apabila
KPMD memberikan rekomendasi proposal
yang diajukan. Pendapat dan masukan KPMD hal yang wajib didengar oleh TV, FK
maupun UPK. Pada saat dana bergulir disalurkan UPK kepada Kelomppk SPP, para KPMD
wajib untuk mengontrol batas waktu pengembalian Kelompok SPP yang sudah jatuh
tempo. Para KPMD membantu UPK untuk
mengingatkan para anggota Kelompok SPP agar segera melunasi angsuran dana SPP
kepada UPK. Secara tidak langsung KMPD diberikan beban moral dalam penagihan
angsuran bulanan Kelompok SPP, karena atas rekomendasi KPMD, maka Kelompok SPP mendapat
penyaluran dana dari UPK. Hal itulah yang selama ini dilakukan KPMD, sehingga
menyebabkan tunggakan angsuran bulan Kelompok SPP di Kecamatan Jebus tidak
terlalu besar.
Berdasarkan data, di Desa Sungai Buluh misalnya,
pengembalian angsuran SPP mencapai 100 % atau
tanpa tunggakan karena Atteni sebagai KPMD sangat aktif dalam mengawasi pinjaman
dana bergulir dari UPK. Demikian pula, di Tumbak Petar (Elly), Ketap (Rio), Sinar Manik (Asikin),
Air Kuang (Tian) dan Mislak, tingkat pengembalian pinjaman dana bergulir
mencapai seratus persen. Sedangkan KPMD Desa Jebus, Susan dan Elsi, karena
kurang aktif, tingkat pengembalian dana SPP mencapai 99% dan Ranggi Asam hanya
86 % karena KMPD tidak aktif. Dapat disimpulkan, bahwa apabila KPMD di setiap
desa yang mendapat alokasi dana bergulir SPP aktif mengawasi pengembalian dana
bergulir SPP, maka Kelompok SPP tersebut melunasi angsuran bulanan SPP teat
waktu alias tanpa tunggakan.
(Penulis Mimalin Titah,
Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan, Kecamatnan Jebus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar