Entri Populer

Rabu, 13 November 2013

KIPRAH UPK

PENYALURAN DANA BERGULIR SPP DI JEBUS  LEBIHI TARGET


SEJAK tahun 2008 sampai Oktober 2013, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, mendapat alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd.) sebesar Rp. 6.760.000.000. Dana program nasional tersebut diperuntukkan selain kegiatan-kegiatan fisik, juga untuk jenis kegiatan perekonomian, yakni Simpan Pinjam khusus Perempuan.
” Hingga akhir Oktober 2013, jumlah dana bergulir SPP di Kecamatan Jebus sejak 2008 sudah mencapai Rp.1.330.500.000 dari total alokasi BLM Rp.6.760.000. Rata-rata persentase dana SPP yang disalurkan untuk meningkatkan perekonomian kaum perempuan ini mencapai dua puluh persen,” kata Fasilitator Kabupaten (Faskab) Keuangan Bangka Barat, Zulkifli, di kantor Faskab Bangka Barat, Muntok.    

Pengurus UPK Kecamatan Jebus sudah membuat rencana perguliran dana SPP tahun anggaran (T.A.) sebesar Rp.1.200.000.000 yang ditetapkan dalam Rencana Perguliran SPP tahun  2013 dalam MAD Pertanggungjawaban UPK pada 19 Februari 2013. ” Realisasi  perguliran dana SPP yang disalurkan kepada Kelompok SPP mulai Mei sampai akhir Oktober 2013 telah mencapai Rp.1.707.500.000 dari target penyaluran Rp.1.200.000.000,” papar Zulkifli.

Diungkapkan Zulkifli bahwa pada awal 2012 terjadi pemekaran Kecamatan Jebus menjadi Kecamatan Jebus dan Parit Tiga. Sebagai konsekuensi pemekaran wilayah tersebut, maka terjadi pembagian pengelolaan kegiatan dana SPP. ” Tiga kelompok SPP yang berada di Kecamatan Parit Tiga, pengelolaannya diserahkan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Parit Tiga sesuai dengan  kesepakatan pengelolaan yang ditetapkan dalam MAD Pertanggungjawaban UPK untuk memberikan saldo pinjaman pada kelompok SPP yang masih ada sebesar Rp.230.558.400 kepada UPK Parit Tiga,” terang Zulkifli.

Kemampuan pengurus UPK Jebus dalam menyalurkan dana bergulir SPP melebihi target yang direncanakan, karena pemahaman pengurus UPK yang memadai terhadap pengembangan dan pelestarian kegiatan dana bergulir,” papar Zulkifli. Diharapkan kinerja pengelolaan dana bergulir yang dilaksanakan pengurus UPK Jebus dapat dipertahankan dilihat dari Iddle Capital (IC) di bawah 15 % dan NPL di bawah 10 % sesuai target Key Performance Indicator (KPI) .

Pemahaman yang cukup memadai dalam pengelolaan dana bergulir tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Penjelasan X. Kesungguhan pengurus UPK dalam menyalurkan dana bergulir SPP juga didukung aktifnya  Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas UPK, Tim Verifikasi dan Tim Pendanaan, termasuk fasilitasi dan pengawasan kegiatan dari Penanggungjawab Operasional  Kegiatan (PjOK) dan Fasilitator Kecamatan) .

Tabel 1.  Alokasi Dana BLM Kecamatan Jebus

No.
Tahun
Alokasi Dana BLM
Total Alokasi Dana BLM
APBN
APBD
1.
2008
1.200.000.000
300.000.000
1.500.000.000
2.
2009
450.000.000
450.000.000
900.000.000
3.
2010
900.000.000
600.000.000
1.500.000.000
4.
2011
360.000.000
550.000.000
910.000.000
5.
2012
630.000.000
200.000.000
830.000.000
6.
2013
720.000.000
400.000.000
1.120.000.000

TOTAL
4.260.000.000
2.500.000.000
6.760.000.000

  
                             Tabel 2.  Alokasi Dana BLM SPP Kecamatan Jebus

No.
Tahun
Total Alokasi Dana BLM
Alokasi untuk Kegiatan SPP
Persentase Dana SPP BLM/Total Alokasi BLM
1.
2008
1.500.000.000
324.500.000
22%
2.
2009
900.000.000
213.750.000
24%
3.
2010
1.500.000.000
275.250.000
18%
4.
2011
910.000.000
215.000.000
24%
5.
2012
830.000.000
197.000.000
24%
6.
2013
1.120.000.000
105.000.000
9%

TOTAL
6.760.000.000
1.330.500.000
20%

                           
                       Tabel 3. Penyaluran Dana Bergulir T.A 2013 UPK Jebus sampai Oktober 2013

No.
Bulan
Dana bergulir yang telah disalurkan
Jumlah Kelompok
1.
Mei
263.000.000
6 klp.
2.
Juli
507.500.000
15 klp.
3.
Agustus
727.000.000
15 klp.
4.
September
210.000.000
7 klp.

TOTAL
1.707.500.000
43 klp



 



Selasa, 05 November 2013

PENGALAMAN BAIK

PERAN KPMD DALAM MENGAWASI PENGEMBALIAN DANA SPP



BAGI para pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd.) khususnya Kader Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (KMPMD) di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, peran dan tanggung jawab dalam membina Kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) agar tepat waktu dalam pengembalian pinjaman merupakan bagian tugas dan tanggung jawab moral sebagai KMPD yang dipercaya masyarakat desa.

SPP merupakan salah satu urat nadi kegiatan UPK Kecamatan Jebus, terutama untuk mendukung kegiatan UPK. Sebagai pengelola dana bergulir untuk kaum perempuan yang ingin mengembangkan usaha, para pengurus UPK Kecamatan Jebus amat berhati-hati dalam menyalurkan dana bergulir dan pengembalian pinjaman setiap bulan. Meski harus bekerja keras, karena UPK juga yang mengelola berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan keberlanjutan program nasional tersebut, fokus pengembangan dana pinjaman juga tak bisa dianggap sebagai pekerjaan sepele. Selain UPK, memang dalam pelaksanaan kegiatan PNPM MPd., masih ada lembaga-lembaga lain yang ikut berperan, akan tetapi untuk masalah SPP ini hanya UPK yang terlibat secara langsung dalam tertib administrasi. Sebab, sampai saat ini, UPK belum mempunyai staf yang secara langsung melakukan penagihan atau pengembalian  kelompok SPP kepada UPK.  

Sebagai contoh, UPK Kecamatan Jebus pada Agustus 2013 lalu tercatat menggulirkan dana SPP sebesar Rp. 28.493.200 dari  Rp.1.595.691.800 total dana yang dikelola UPK.  Angka tersebut merupakan angka terendah untuk tunggakan di semua kecamatan se Bangka Barat. Salah satu penyebab minimnya tunggakan di kecamatan Jebus adalah karena besarnya peran KPMD dalam memfasilitasi kelompok dalam pengajuan proposal dana  SPP di tiap-tiap desa. KPMD mulai dari awal penyiapan proposal sampai suatu kelompok menyelesaikan kewajiban membayar angsuran bulanan, baik pokok maupun jasa kepada UPK, KPMD ikut berperan. Dalam pembuatan dan pengajuan proposal memang ada beberapa formulir  yang harus diketahui KPMD sebelum proposal desa dan  kelompok SPP dinyatakan layak. Misalnya, Form. 8d tentang Rencana Kegiatan Kelompok yang harus diisi Kelompok SPP, para KPMD harus tahu jumlah pengembalian angsuran bulanan Kelompok SPPd. Hal ini penting dilakukan, karena secara tidak langsung KPMD telah melakukan verifikasi awal dalam pengajuan pinjaman dana bergulir Kelompok SPP. Verifikasi awal terhadap Kelompok SPP dilakukan oleh KMD,  karena KMPD yang mengetahui kehidupan keseharian para anggota kelompok SPP tersebut daripada pengetahuan pengurus  UPK, FK, FT, PL atau TV. Para KPMD berasal dari desa dan sudah saling mengenal.

Karena itu, di Kecamatan Jebus ada kesepakatan tidak tertulis bahwa proposal Kelompok SPP akan diverifikasi lebih lanjut oleh TV apabila KPMD  memberikan rekomendasi proposal yang diajukan. Pendapat dan masukan KPMD hal yang wajib didengar oleh TV, FK maupun UPK. Pada saat dana bergulir disalurkan UPK kepada Kelomppk SPP, para KPMD wajib untuk mengontrol batas waktu pengembalian Kelompok SPP yang sudah jatuh tempo.  Para KPMD membantu UPK untuk mengingatkan para anggota Kelompok SPP agar segera melunasi angsuran dana SPP kepada UPK. Secara tidak langsung KMPD diberikan beban moral dalam penagihan angsuran bulanan Kelompok SPP, karena atas rekomendasi KPMD, maka Kelompok SPP mendapat penyaluran dana dari UPK. Hal itulah yang selama ini dilakukan KPMD, sehingga menyebabkan tunggakan angsuran bulan Kelompok SPP di Kecamatan Jebus tidak terlalu besar.

Berdasarkan data, di Desa Sungai Buluh misalnya, pengembalian angsuran SPP mencapai 100 %  atau tanpa tunggakan karena Atteni sebagai KPMD sangat aktif dalam mengawasi pinjaman dana bergulir dari UPK. Demikian pula, di Tumbak  Petar (Elly), Ketap (Rio), Sinar Manik (Asikin), Air Kuang (Tian) dan Mislak, tingkat pengembalian pinjaman dana bergulir mencapai seratus persen. Sedangkan KPMD Desa Jebus, Susan dan Elsi, karena kurang aktif, tingkat pengembalian dana SPP mencapai 99% dan Ranggi Asam hanya 86 % karena KMPD tidak aktif. Dapat disimpulkan, bahwa apabila KPMD di setiap desa yang mendapat alokasi dana bergulir SPP aktif mengawasi pengembalian dana bergulir SPP, maka Kelompok SPP tersebut melunasi angsuran bulanan SPP teat waktu alias tanpa tunggakan.


(Penulis Mimalin Titah, Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan, Kecamatnan Jebus)